TENTANG
KESELAMATAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
View more[>>]
Menimbang : a. Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas
keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan
meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
b. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu
terjamin pula keselamatannya;
c. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara
aman dan effisien;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk
membina norma-norma perlindungan kerja;
e. bahwa pembinaan norma-norma itu pelru diwujudkan dalam
Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang
keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat,
industri, teknik dan teknologi.
Mengingat : 1. Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945;
2. Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang nomor 14 tahun 1969 tentang
ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1969 nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara nomor 2912).
Dengan persetujuan Dewan perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan
1. Mencabut : Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No. 406);
2. Menetapkan : Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja;
BAB I TENTANG ISTILAH-ISTILAH
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
BAB IV PENGAWASAN
BAB V PEMBINAAN
BAB VI PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
BAB VII KECELAKAAN
BAB VIII KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
BAB IX KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
BAB X KEWAJIBAN PENGURUS
BAB XI KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
BAB XI KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
KESELAMATAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
View more[>>]
Menimbang : a. Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas
keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan
meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
b. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu
terjamin pula keselamatannya;
c. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara
aman dan effisien;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk
membina norma-norma perlindungan kerja;
e. bahwa pembinaan norma-norma itu pelru diwujudkan dalam
Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang
keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat,
industri, teknik dan teknologi.
Mengingat : 1. Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945;
2. Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang nomor 14 tahun 1969 tentang
ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1969 nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara nomor 2912).
Dengan persetujuan Dewan perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan
1. Mencabut : Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No. 406);
2. Menetapkan : Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja;
BAB I TENTANG ISTILAH-ISTILAH
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
BAB IV PENGAWASAN
BAB V PEMBINAAN
BAB VI PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
BAB VII KECELAKAAN
BAB VIII KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
BAB IX KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
BAB X KEWAJIBAN PENGURUS
BAB XI KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
BAB XI KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
0 komentar:
Posting Komentar
KAMI TUNGGU KRITIK DAN SARAN DARI ANDA